A. Pendahuluan
Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif
dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan
mengantisipasi pada masa yang akan datang, dengan tidak ada satu kata
pun yang bersifat diskriminatif terhadap wanita. Konstitusi ini dengan
tegas menyatakan persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara
(baik pria maupun wanita). Di dalam GBHN 1993 di antaranya juga
diamanatkan, bahwa wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
pria dalam pembangunan. Selain itu, pengambil keputusan juga telah
meratifikasi (mengesahkan) konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita dalam UU No. 7 Tahun 1984.
Namun,
kenyataan menunjukkan bahwa wanita mengalami ketertinggalan atau
ketidakberuntungan lebih banyak dibandingkan dengan pria di antaranya di
bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, penguasaan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, peningkatan
peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti penting dalam upaya
untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dengan
wanita atau mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai
bidang kehidupan dan pembangunan. Kemitrasejajaran yang harmonis antara
pria dengan wanita adalah suatu kondisi hubungan kedudukan dan peranan
yang dinamis antara pria dengan wanita. Pria dan wanita mempunyai
persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maupun dalam
kegiatan pembangunan di segala bidang (Kantor Menteri Negara Peranan
Wanita, 1998).
Dalam hal persamaan kedudukan, baik pria maupun
wanita sama-sama berkedudukan sebagai subjek atau pelaku pembangunan.
Dalam kedudukan sebagai subjek pembangunan, pria dan wanita mempunyai
peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan
menikmati hasil pembangunan. Hak yang sama di bidang pendidikan
misalnya, anak pria dan wanita mempunyai hak yang sama untuk dapat
mengikuti pendidikan sampai ke jenjang pendidikan formal tertentu. Tentu
tidaklah adil
Jika dalam era global ini menomorduakan pendidikan
bagi wanita, apalagi jika anak wanita mempunyai kecerdasan atau
kemampuan. Selanjutnya, kewajiban yang sama umpamanya seorang istri
sama-sama berkewajiban untuk mencari nafkah dengan suaminya dalam upaya
memenuhi beragam kebutuhan rumah tangga. Mencari nafkah tidak lagi hanya
menjadi kewajiban suami (pria), begitu juga kewajiban melakukan
pekerjaan urusan rumah tangga tidak semata-mata menjadi tugas istri
(wanita). Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan dapat diambil
contoh, apabila ada dua orang
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Provinsi, yakni seorang pria dan seorang wanita yang sama-sama memenuhi
syarat dan mempunyai kemampuan yang sama, keduanya mempunyai kesempatan
yang sama untuk mengisi lowongan sebagai Kepala Biro. Wanita tidak dapat
dinomorduakan semata-mata karena dia seorang wanita. Pandangan bahwa
pemimpin itu harus seorang pria merupakan pandangan yang keliru dan
perlu ditinggalkan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, kiranya
menarik untuk dibahas, bagaimana peranan (hak dan kewajiban) wanita
dalam pembangunan yang berwawasan gender, dalam upaya mewujudkan
kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dengan wanita dalam berbagai
bidang kehidupan dan pembangunan?
B. Status dan Peranan Wanita
Dari
uraian tersebut dengan jelas dapat ditangkap, bahwa menurut kondisi
normatif, pria dan wanita mempunyai status atau kedudukan dan peranan
(hak dan kewajiban) yang sama, akan tetapi menurut kondisi objektif,
wanita mengalami ketertinggalan yang lebih besar dari pada pria dalam
berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Kondisi objektif ini tidak
lain disebabkan oleh norma sosial dan nilai sosial budaya yang masih
berlaku di masyarakat.
Norma sosial dan nilai sosial budaya
tersebut, di antaranya di satu pihak, menciptakan status dan peranan
wanita di sektor domestik yakni berstatus sebagai ibu rumah tangga dan
melaksanakan pekerjaan urusan rumah tangga, sedangkan di lain pihak,
menciptakan status dan peranan pria di sektor publik yakni sebagai
kepala keluarga atau rumah tangga dan pencari nafkah. Dikemukakan oleh
White dan Hastuti (1980), dalam sistem kekerabatan patrilineal, ada adat
dalam perkawinan (pernikahan) yang biasanya wanita (istri) mengikuti
pria (suami) atau tinggal di pihak kerabat suami, merupakan salah satu
faktor yang secara relatif cendrung mempengaruhi status dan peranan
wanita, yakni status dan peranan
Wanita menjadi lebih rendah
dari pada pria. Selain itu, wanita tidak bisa menjadi pemilik tanah dan
kekayaan yang lain melalui hak waris, sehingga status dan peranan wanita
menjadi lebih lemah dari pada pria. Hal itu juga menyebabkan sumber
daya pribadi (khususnya yang menyangkut tanah, uang atau material) yang
dapat disumbangkan oleh wanita ke dalam perkawinan atau rumah tangga
mereka menjadi sangat terbatas. Akibatnya, status dan peranan wanita
menjadi lebih lemah dibandingkan dengan pria. Menurut Blood dan Walfe
(1960) sumber daya pribadi bisa berupa: pendidikan, keterampilan, uang
atau material, tanah dan lain-lain.
Akibat masih berlakunya
berbagai norma sosial dan nilai sosial budaya tersebut di masyarakat,
maka akses wanita terhadap sumber daya di bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan menjadi terbatas. Untuk
memperkecil keadaan yang merugikan wanita itu, perlu pemahaman dan
penghayatan yang baik tentang peranan wanita dalam pembangunan yang
berwawasan gender, tidak hanya oleh wanita sendiri tetapi juga oleh pria
atau seluruh lapisan masyarakat.
C. Konsep Gender
Untuk
dapat memahami tentang peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan
gender, terlebih dahulu perlu dibahas tentang konsep gender, agar kita
berangkat dari pengertian yang sama. Pembahasan mengenai gender, tidak
terlepas dari seks dan kodrat. Seks, kodrat dan gender mempunyai kaitan
yang erat, tetapi mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam kaitannya
dengan peranan pria dan wanita di masyarakat, pengertian dari ketiga
konsep itu sering disalahartikan. Untuk menghindari hal itu dan untuk
mempertajam pemahaman kita tentang konsep gender, maka pengertian seks
dan kodrat perlu dijelaskan terlebih dahulu.
Istilah seks dapat
diartikan kelamin secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan
alat kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampa
meninggal dunia,
pria akan tetap berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis
kelamin wanita (kecuali dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis
kelamin itu tidak dapat ditukarkan antara pria dengan wanita. Kodrat
adalah sifat bawaan biologis sebagai anugerah Tuhan Yang Mahaesa, yang
tidak dapat berubah sepanjang masa dan tidak dapat ditukarkan yang
melekat pada pria dan wanita. Konsekuensi dari anugerah itu, manusia
yang berjenis kelamin wanita, diberikan peran kodrati yang berbeda
dengan manusia yang berjenis kelamin pria. Wanita diberikan peran
kodrati: (1) menstruasi, (2) mengandung, (3) melahirkan, (4) menyusui
dengan air susu ibu dan (5) menopause, dikenal dengan sebutan lima M.
Sedangkan pria diberikan peran kodrati membuahi sel telur wanita dikenal
dengan sebutan satu M. Jadi, peran kodrati wanita dengan pria berkaitan
erat dengan jenis kelamin dalam artian ini (Arjani, 2002 dan Agung
Aryani, 2002).
Gender berasal dari kata “gender” (bahasa Inggris)
yang diartikan sebagai jenis kelamin. Namun jenis kelamin di sini bukan
seks secara biologis, melainkan sosial budaya dan psikologis. Pada
prinsipnya konsep gender memfokuskan perbedaan peranan antara pria
dengan wanita, yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan norma sosial
dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan. Peran gender
adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin seperti
halnya peran kodrati. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria
dengan wanita dapat berbeda di antara satu masyarakat dengan masyarakat
yang lainnya sesuai dengan lingkungan. Peran gender juga dapat berubah
dari masa ke masa, karena pengaruh kemajuan : pendidikan, teknologi,
ekonomi, dan lain-lain. Hal itu berarti, peran jender dapat ditukarkan
antara pria dengan wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita
Universitas Udayana, 2003).
Contoh peran gender berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain sebagai berikut.
(1).
Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal, berarti
hubungan keluarga dengan garis pria (ayah) lebih penting atau diutamakan
dari pada hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu).
(2).
Masyarakat Sumatera Barat menganut sistem kekerabatan matrilineal,
berarti hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu) lebih penting dari
pada hubungan keluarga dengan garis pria (ayah).
(3). Masyarakat
Jawa menganut sistem kekerabatan parental/ bilateral, berarti hubungan
keluarga dengan garis pria (ayah) sama pentingnya dengan hubungan
keluarga dengan garis wanita (ibu).
Jadi status dan peran pria
dan wanita berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang
lain, yang disebabkan oleh perbedaan norma sosial dan nilai sosial
budaya. Contoh peran gender berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan
perkembangan jaman sebagai berikut. Pada masa lalu, menyetir mobil hanya
dianggap pantas dilakukan oleh pria, tetapi sekarang wanita menyetir
mobil sudah dianggap hal yang biasa. Contoh lain, pada masa silam, jika
wanita ke luar rumah sendiri (tanpa ada yang menemani) apalagi pada
waktu malam hari, dianggap tidak pantas, tetapi sekarang sudah dianggap
hal yang biasa.
Contoh peran gender yang dapat ditukarkan antara
pria dengan wanita sebagai berikut. Mengasuh anak, mencuci pakaian dan
lain-lain, yang biasanya dilakukan oleh wanita (ibu) dapat digantikan
oleh pria (ayah). Contoh lain, mencangkul, menyembelih ayam dan
lain-lain yang biasa dilakukan oleh pria (ayah) dapat digantikan oleh
wanita (ibu).
Dikemukakan oleh Bemmelen (2002), beberapa ciri
gender yang dilekatkan oleh masyarakat pada pria dan wanita sebagai
berikut. Perempuan memiliki ciri-ciri: lemah, halus atau lembut,
emosional dan lain - lain. Sedangkan pria memiliki ciri-ciri: kuat,
kasar, rasional dan lain-lain. Namun dalam kenyataannya ada wanita yang
kuat, kasar dan rasional, sebaliknya ada pula pria yang lemah, lembut
dan emosional. Beberapa status dan peran yang dicap cocok atau pantas
oleh masyarakat untuk pria dan wanita sebagai berikut.
ü Perempuan:
1. ibu rumah tangga.
2. bukan pewaris.
3. tenaga kerja domestik
(urusan rumah tangga).
4. pramugari.
5. panen padi.
ü Pria :
1. kepala keluarga/
rumah tangga.
2. pewaris.
3. tenaga kerja publik
(pencari nafkah).
4. pilot.
5. pencangkul lahan.
Dalam
kenyataannya, ada pria yang mengambil pekerjaan urusan rumah tangga,
dan ada pula wanita sebagai pencari nafkah utama dalam rumah tangga
mereka, sebagai pilot, pencangkul lahan dan lain-lain. Dengan kata-kata
lain, peran gender tidak statis, tetapi dinamis (dapat berubah atau
diubah, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi).
Berkaitan dengan gender, dikenal ada tiga jenis peran gender sebagai berikut.
(1).
Peran produktif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang, menyangkut
pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa, baik untuk dikonsumsi
maupun untuk diperdagangkan. Peran ini sering pula disebut dengan peran
di sektor publik.
(2). Peran reproduktif adalah peran yang
dijalankan oleh seseorang untuk kegiatan yang berkaitan dengan
pemeliharaan sumber daya manusia dan pekerjaan urusan rumah tangga,
seperti mengasuh anak, memasak, mencuci pakaian dan alat-alat rumah
tangga, menyetrika, membersihkan rumah, dan lain-lain. Peran reproduktif
ini disebut juga peran di sektor domestik.
(3). Peran sosial
adalah peran yang dilaksanakan oleh seseorang untuk berpartisipasi di
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti gotong-royong dalam
menyelesaikan beragam pekerjaan yang menyangkut kepentingan bersama.
(Kantor Menteri Negara Peranan Wanita, 1998 dan Tim Pusat Studi Wanita
Universitas Udayana, 2003).
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa peran kodrati bersifat statis, sedangkan peran gender
bersifat dinamis. Hal ini dapat dicontohkan sebagai berikut.
D. Peran Kodrati
ü Wanita:
1. Menstruasi 2. Mengandung
3. Melahirkan 4. Menyusui dengan air susu ibu
5. Menopause
ü Pria:
6. Membuahi sel telur wanita
ü Peran Gender
1. Mencari nafkah.
2. Memasak.
3. Mengasuh anak.
4. Mencuci pakaian dan alat-alat rumah tangga
5. Tolong-menolong antar tetangga dan gotong-royong dalam menyelesaikan pekerjaan milik bersama.
6. Dan lain-lain.
E. Peranan Wanita dalam Pembangunan
Setelah
kita mempunyai pemahaman yang sama tentang konsep gender, berikut ini
akan dibahas peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender.
Peranan wanita dalam pembangunan adalah hak dan kewajiban yang
dijalankan oleh wanita pada status atau kedudukan tertentu dalam
pembangunan, baik pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan, baik di dalam
keluarga maupun di dalam masyarakat. Peranan wanita dalam pembangunan
yang berwawasan gender, berarti peranan wanita dalam pembangunan sesuai
dengan konsep gender atau peran gender sebagaimana telah dibahas di
depan, mencakup peran produktif, peran reproduktif dan peran sosial yang
sifatnya dinamis. Dinamis dalam arti, dapat berubah atau diubah sesuai
dengan perkembangan keadaan, dapat ditukarkan antara pria dengan wanita
dan bisa berbeda lintas budaya.
Mengupayakan peranan wanita dalam
pembangunan yang berwawasan atau berperspektif gender, dimaksudkan
untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender atau kemitrasejajaran
yang harmonis antara pria dengan wanita di dalam pembangunan. Karena,
dalam proses pembangunan kenyataannya wanita sebagai sumber daya insani
masih mendapat perbedaan perlakuan (diskriminasi). Terutama, jika wanita
bergerak di sektor publik dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada
pula ketimpangan gender yang dialami oleh pria. Untuk mewujudkan
kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dengan wanita tersebut, perlu
didukung oleh perilaku saling menghargai atau saling menghormati,
saling membutuhkan, saling membantu, saling peduli dan saling pengertian
antara pria dengan wanita. Dengan demikian, tidak ada pihak-pihak (pria
atau wanita) yang merasa dirugikan dan pembangunan akan menjadi lebih
sukses.
Usaha-usaha untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
sesungguhnya sudah lama dilakukan oleh berbagai pihak, namun masih
mengalami hambatan. Kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk
dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum wanita. Oleh
karena itu pemerintah telah mengambil kebijakan, tentang perlu adanya
strategi yang tepat yang dapat menjangkau ke seluruh instansi
pemerintah, swasta, masyarakat kota, masyarakat desa dan sebagainya.
Strategi itu dikenal dengan istilah pengarusutamaan gender, berasal dari
bahasa Inggris gender mainstreaming. Strategi ini tertuang di dalam
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional.
Dengan pengrusutamaan gender
itu, pemerintah dapat bekerja secara lebih efisien dan efektif dalam
memproduksi kebijakan-kebijakan publik yang adil dan responsif gender
kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pria maupun wanita. Dengan
strategi itu juga, program pembangunan yang akan dilaksanakan akan
menjadi lebih sensitif atau responsif gender. Hal ini pada gilirannya
akan mampu menegakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pria dan wanita
atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama
di masyarakat.
Secara operasional, pengarusutamaan gender dapat
diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan
kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan
gender, bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
yang berperspektif gender (Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana,
2003).
Pengarusutamaan gender barulah akan memberikan hasil
secara lebih memuaskan, jika dilaksanakan oleh seluruh kalangan
masyarakat, mulai dari yang tergabung dalam lembaga pemerintah, swasta
seperti organisasi profesi, organisasi sosial, organisasi politik,
organisasi keagamaan dan lain-lain sampai pada unit yang terkecil yaitu
keluarga. Dalam pembangunan di bidang kesehatan misalnya, kalau
perencanaannya, pelaksanaannya atau pelayanannya, pemantauannya dan
evaluasinya sudah berwawasan gender, maka dapat dipastikan bahwa
kesehatan yang baik dapat dinikmati oleh baik laki-laki maupun
perempuan. Begitu juga pembangunan di bidang-bidang yang lainnya.
Dari
uraian di atas dapat diketahui, bahwa ruang lingkup pengarusutamaan
gender meliputi empat hal, yakni perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, masing-masing hal itu harus
mempertimbangkan empat aspek, yaitu peran, akses, manfaat dan kontrol.
Artinya, apakah dalam keempat hal tersebut sudah mempertimbangkan bahwa
peran pria dan wanita sudah setara dan adil. Apakah akses yang diterima
oleh pria dan wanita juga akan setara dan adil. Apakah manfaat yang
langsung dirasakan oleh pria dan wanita sudah setara dan adil. Akhirnya,
apakah pria dan wanita mempunyai kesempatan yang sama dalam melakukan
kontrol dan pengambilan keputusan.
Penutup
Demikianlah
secara garis besar tentang peranan wanita dalam pembangunan yang
berwawasan gender. Hal ini sangat penting dipahami oleh seluruh lapisan
masyarakat, agar mereka tidak melihat pria dan wanita dari kaca mata
biologis (peran kodrati) saja. Masyarakat juga harus melihat pria dan
wanita sebagai warga negara dan sumber daya insani yang sama-sama
mempunyai hak, kewajiban, kedudukan dan kesempatan dalam proses
pembangunan, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Mengupayakan peranan wanita dalam pembangunan yang
berwawasan gender, dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender di dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Hal ini
perlu didukung oleh perilaku saling menghargai atau menghormati, saling
membantu, saling pengertian, saling peduli dan saling membutuhkan antara
pria dengan wanita. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang
tepat untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender
tersebut.
Daftar Pustaka :
http://kumpulan-makalah-dan-artikel.blogspot.com/2012/09/Makalah-Tentang-Peranan-Wanita-Dalam-Pembangunan-Berwawasan-Gender.html