Minggu, 07 Juni 2015

Kasus Pelanggaran Kode Etik

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK


Guru Pukul Siswa, DPKS Tuntut Sanksi Tegas

SOLO–Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) menuntut pemberian sanksi tegas pada guru yang menjadi pelaku penganiayaan. Meski demikian kasus itu harus melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Ketua DPKS, Ichwan Dardiri, menjelaskan guru yang berperan sebagai panutan bagi siswa harus mendapatkan sanksi yang berlipat ketika melakukan pelanggaran karena perilakunya berpotensi untuk diikuti siswa.
“Ya harus dapat sanksi tegas kalau sudah masuk ke dalam penganiayaan,” jelasnya ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (18/9/2012). Namun, Ichwan menambahkan, pemberian sanksi itu pun harus melalui beberapa proses, karena ada peraturan dan kode etik yang berkenaan dengan profesi guru.
“Kalau ada kasus dugaan pelanggaran, tidak bisa langsung dibawa ke ranah hukum, tetapi harus dianalisa dulu karena bisa saja itu hanya masuk kepada pelanggaran kode etik,” jelasnya. Untuk pelanggaran kode etik, guru yang bermasalah itu akan ditangani oleh dewan kehormatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk selanjutnya diberi rekomendasi mengenai sanksi apa yang pantas di dapatkan.
“Harusnya tidak langsung dilaporkan ke polisi, karena harus dilihat dulu seperti apa hasil analisisnya,” paparnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan guru terhadap siswa terjadi di SMK Kristen 2 Solo. Guru dilaporkan telah menonjok siswa menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak empat kali di kepala bagian depan dan belakang yang mengakibatkan lebam di pelipis kanan.
Mengenai kasus itu, Ichwan menjelaskan perlu ada penyelidikan lebih lanjut karena bisa saja hal itu hanya masuk ke ranah pelanggaran kode etik untuk penegakan disiplin.
“Harus dilihat lagi, karena bisa saja hanya upaya penegakan disiplin, jangan langsung menyimpulkan itu penganiayaan,” tegasnya.

Sumber : http://jogja.solopos.com/baca/2012/09/18/guru-pukul-siswa-dpks-tuntut-sanksi-tegas-330087


Komentar:
Sebagai guru yang tentunya memiliki ilmu kode etik yang sudah dipelajari semasa pembelajaran pada saat di bangku perkuliahan seharusnya bisa jadi pegangan kode etik yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar. Kasus pemukulan terhadap siswa ini seharusnya tidak terjadi jika saja guru yang bersangkutan memegang teguh kode etik. Namun manusia memang tidak bisa lepas dari kesalahan. Semoga saja kasus pemukulan terhadap siswa di Indonesia tidak terjadi lagi.

Minggu, 03 Mei 2015

TUGAS ETIKA PROFESI

Etika Profesi


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.


Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama suatu tugas khusus.

 
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
 
Dari pengertian diatas ada suatu contoh di dunia nyata yaitu pada Ikatan Bankir Indonesia (IBI). File dapat dibaca di IBI (tugas)
 
 
Kesimpulan:
 
 
IBI yang merupakan perkumpulan untuk bankir se-Indonesia sebagai tempat berkumpul dan berbagi sesama bankir. Dalam IBI didapat kerja sama serta hubungan yang baik dimana memiliki satu profesi berkumpul menjadi satu untuk mencapai satu tujuan. Sesama anggota IBI dapat saling bertukar pendapat dan bertukar ilmu. IBI sebagai ikatan yang berskala nasional dan mampu meningkatkan kesejahteraan bankir Indonesia, dan memberikan sertifikasi kepada bankir, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.