KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
Guru Pukul Siswa, DPKS Tuntut Sanksi Tegas
SOLO–Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS)
menuntut pemberian sanksi tegas pada guru yang menjadi pelaku penganiayaan.
Meski demikian kasus itu harus melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Ketua
DPKS, Ichwan Dardiri, menjelaskan guru yang berperan sebagai panutan bagi siswa
harus mendapatkan sanksi yang berlipat ketika melakukan pelanggaran karena
perilakunya berpotensi untuk diikuti siswa.
“Ya harus dapat sanksi tegas kalau sudah masuk ke dalam
penganiayaan,” jelasnya ketika dihubungi Solopos.com, Selasa
(18/9/2012). Namun, Ichwan menambahkan, pemberian sanksi itu pun harus melalui
beberapa proses, karena ada peraturan dan kode etik yang berkenaan dengan
profesi guru.
“Kalau ada kasus dugaan pelanggaran, tidak bisa langsung
dibawa ke ranah hukum, tetapi harus dianalisa dulu karena bisa saja itu hanya
masuk kepada pelanggaran kode etik,” jelasnya. Untuk pelanggaran kode etik,
guru yang bermasalah itu akan ditangani oleh dewan kehormatan Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), untuk selanjutnya diberi rekomendasi mengenai sanksi
apa yang pantas di dapatkan.
“Harusnya tidak langsung dilaporkan ke polisi, karena harus dilihat dulu seperti apa hasil analisisnya,” paparnya.
“Harusnya tidak langsung dilaporkan ke polisi, karena harus dilihat dulu seperti apa hasil analisisnya,” paparnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan guru terhadap siswa terjadi
di SMK Kristen 2 Solo. Guru dilaporkan telah menonjok siswa menggunakan tangan
kanan dan kiri sebanyak empat kali di kepala bagian depan dan belakang yang
mengakibatkan lebam di pelipis kanan.
Mengenai
kasus itu, Ichwan menjelaskan perlu ada penyelidikan lebih lanjut karena bisa
saja hal itu hanya masuk ke ranah pelanggaran kode etik untuk penegakan
disiplin.
“Harus
dilihat lagi, karena bisa saja hanya upaya penegakan disiplin, jangan langsung
menyimpulkan itu penganiayaan,” tegasnya.
Sumber : http://jogja.solopos.com/baca/2012/09/18/guru-pukul-siswa-dpks-tuntut-sanksi-tegas-330087
Komentar:
Sebagai guru
yang tentunya memiliki ilmu kode etik yang sudah dipelajari semasa pembelajaran
pada saat di bangku perkuliahan seharusnya bisa jadi pegangan kode etik yang
diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar. Kasus pemukulan terhadap siswa ini
seharusnya tidak terjadi jika saja guru yang bersangkutan memegang teguh kode
etik. Namun manusia memang tidak bisa lepas dari kesalahan. Semoga saja kasus
pemukulan terhadap siswa di Indonesia tidak terjadi lagi.