Selasa, 23 April 2013

Kasus Hak Merk

Dalam dunia industri ada beberapa produk memiliki kesamaan. Kesamaan baik pada merek, kesamaan bentuk, dan sebagainya, berikut ini beberapa produk yang memiliki kesamaan diantaranya:
1. Kesamaan merk terdapat pada merk pakaian ternama D&G dengan D&B. Terdapat kesamaan pada nama.

2. Kitkat dengan Kicker memiliki kesamaan nama pada produk juga pada produknya. Sama - sama wafer dilapisis coklat.


3. KFC merupakan restoran cepat saji yang namanya sudah terkenal. Ada juga restoran yang namanya mirip dengan KFC. KFC dan OFC memiliki kesamaan merk pada nama.

4. Puma merupakan merk pakaian dan peralatan olahraga. Terdapat kesamaan nama pada merk Tuna dengan Puma.

5. Mitsubishi dan Mitubishi memiliki kesamaan pada nama. Dua - duanya memproduksi mobil.

6. Produk deodorant Rexona dan Roxana memiliki kesamaan nama.

7. Brand Adidas merupakan brand yang sudah terkenal di seluruh dunia. Terdapat merk Adidos yang sama dengan Adidas.

8. Blackberry merupakan salah satu merk handphone terkenal. Ada merk Blueberry juga merk handphone yang memiliki kesamaan nama dengan Blackberry.

9. Biskuit Oreo dan Rodeo memiliki kesamaan nama dan produk. Produknya sama - sama biskuit hitam dengan krim vanilla di tengahnya.
10. Kesamaan nama juga terdapat pada Starbuck Coffee dengan Semerbak Coffee. Mereka sama - sama memproduksi kopi.







sumber gambar :
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQJMOfillg4xUw9dpgrFlfdHG1Q7l-ABnmulw
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZC-Lcc0_NOXhcvZ1_Qik_JTJhN8LQLx3rZ2zLZj0gZVBvbcuJWzD22zW61mTEYjasGKjKTpexvC8Z_HuszXNIOHvdBmkV6Ak9zAQfBNDgjfg3ntbiVrvzu_0jJtXczqqErFioF7M1rA/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRmE61q14gHOIob2igjlsgbbvrtCHjfF5s1uMM7IOTb5Svtv45SpHma9yY4ljOGM1ekwPVKxoUMe27NrL2DvS20VEggepoIwpZ-lFYmLH7KYIhddkVVvLbReDdV5lFYmx28vw_cLh1kw/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBCfvDNuA-sqXm0RFW-dpzQJdWq_deeoTYWFIHgVtlhmfXqwsrCwZmgjeYstU9QOmld74VOVMKd3tvecfECQA1P68U57GRaUvq3bI_zDCDb93C4ZlTbisHMHPZ6gqffgtMT0dpZtPdaw/
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0JzOwV6UCG7OEZZ17Ds0C12tBZ6ukiOWKaPC2sym6sHrm4IZC6qwZDdM-wUsnBW4AxVcHdzK6RKh2GOfJXG_8HWWjKRKy8fh_xkWDyrUY5_nLkYGUxsH1Kd8bZitAmKGCAmv5FU4K0gs/
http://pncotoshop.com/wp-content/uploads/2013/01/aksesoris-mitsubishi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR8kSrCqGzazP2OjCGXeqShGnlWBCTGAs1c9GtZ40nt4qDxLEdQVziNgiL3xIJ_Gzp0fmbz0AG0wn_GRj5XWG4da0l-Ef_a4-auv_36LtFrAbo1LlD3MdaBZRD7sOXkedMKIgxVFmttco/
http://swotti.starmedia.com/tmp/swotti/cacheCMV4B25H/imgREXONA2.jpg
http://img.desmotivaciones.es/201103/Adidos[1].jpg
http://elqorni.files.wordpress.com/2012/05/starbucks-coffee2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW7cwtBWkQTtq6Bf4A3HMEXR57_McODvKLezxgx6UkKQWnP9Wr_VkRAN_JljmTi41_MQ4TXCsDW9qUFzueUBuNLQC67nIXylI2IoCoXeHsA3XxaNfdu9XSasYLcH9YMZcOLa_6vsSqY_H6/
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQNIvvXq-lGsX-q-7PUjYZqpXCx6J0Cg-LjR_ku2
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTbv8h_HmqOqnMe6nuMUHJxvYMARqejjTcp9pMpvhBKcATIQkYGxqvPo
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTNnTKNS74IlPtqfUm1GZoEHyhbczZ1mXsxJYR2p8FuHG7Lu7ZvyGznYt5Q
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTjZmwuT_CYS-FUJiXYbkgqzVUFhoQc9zYSBphoNorZgTgIRG_EbdFeS8oB

Senin, 22 April 2013

Kasus Hak Paten



Hak Paten
Sebelum mengetahui lebih dalam kasus hak pelanggaran hak paten, alangkah lebih baik mengenal arti dari hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
A.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
B.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Beberapa kasus pelanggaran hak paten banyak terjadi di dunia ini. Bermacam-macam kasus dan ada beberapa yang sudah tuntas dan ada juga yang belum. Berikut ini adalah contoh dari pelanggaran hak paten yang terjadi di dunia.

1.     Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Menurut laporan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Agustus), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.

Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.

Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahun 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan di iPhone. Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple.

2.     Motorola vs Microsoft: Hasil Pengadilan Kasus Hak Paten
Pengadilan di Jerman, yang ditunjuk untuk memutuskan dan mengadili permasalahan antara Motorola dengan Microsoft, telah memutuskan bahwa Motorola tidak sedikitpun menyalahi aturan paten radio milik Microsoft, mencetak satu angka dalam perang paten teknologi yang besar bagi Google. Wow, siapa akan menyangka kalau hasilnya akan seperti itu.
Masalah hak paten tersebut sebenarnya berkaitan dengan radio interface, yang secara resmi dikenal sebagai “Metode dan layer interface radio yang terdiri dari satu set aplikasi pemrograman interface (API)”.
Microsoft sendiri menuduh bahwa cara handset Motorola Android mengakses kontaknya melanggar hak paten tersebut, tetapi pengadilan Jerman kemudian mengakhiri konflik ini dengan tidak menyetujui tuduhan Microsoft tersebut.
Motorola memang adalah salah satu produsen Android dari beberapa yang tidak akan memtuskan kontrak dan lisensi dengan Microsoft. Sedangkan Microsoft pun meraup cukup banyak uang tunai dari para pembuat Android ini sendiri dengan cara mengambil fee yang dipotong dari handset yang paling banyak terjual.



Senin, 08 April 2013

Hak Cipta


HAK CIPTA

1.      Pengertian Hak Cipta
Dalam suatu pembuatan produk pasti ada hak cipta dari pencipta produk tersebut. Hak cipta sangat penting guna menghindari terjadinya plagiat dan pembajakan. Menurut Wikipedia Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.  Pengertian hak cipta dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.        Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Selain itu hak cipta terdapat berbagai macam, yakni :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2.      Sifat Hak Cipta
Hak cipta memiliki beberapa sifat, berikut ini adalah sifatnya :
·         Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
·         Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
·         Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
·         Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·         Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·         Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

3.      Undang – Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

4.      Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Di Indonesia masih terdapat beberapa kasus pelanggaran hak cipta. Yang masih berlangsung sampai saat ini yaitu kasus Hak Cipta pada pelanggaran antara Samsung dan Apple. Pihak Apple menuntut pihak Samsung. Samsung telah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan ‘sportif’ itu berubah saat pihak Apple pada tanggal 15 April 2011 melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Selang beberapa hari giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat. Kasus pun disidangkan di Amerika yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Apple.

Referensi :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

1.      Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang,desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta
 adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Menurut Wkikipedia pengertian Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

2.      Fungsi HAKI
Terbentuknya HAKI memiliki beberapa fungsi. Berikut merupakan fungsi dari HAKI, yaitu :
1.      Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HAKI.
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HAKI.
3.      Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HAKI.

3.      Sifat HAKI
HAKI memiliki beberapa sifat, yaitu :
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat  diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
 HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan  melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

4.      Contoh Kasus HAKI
Pelanggaran HAKI masih banyak terjadi di Indonesia meskipun sudah ada undang – undang yang mengaturnya. Seperti contoh yang kerap kali muncul adalah kasus beredarnya kaset bajakan. Di Indonesia maraknya peredaran kaset bajakan masih belum tuntas terselesaikan. Peredaran kaset bajakan tentunya menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang memproduksinya. Sampai detik ini pemerintah masih berusaha untuk menuntaskan masalah pembajakan kaset.

Referensi :