HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan
Industri)
1.
Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek
benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya. Secara umum
Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri (industrial
property right)
adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang
telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek,
varietas tanaman, rahasia dagang,desain industri, dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Menurut Wkikipedia pengertian Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Menurut Wkikipedia pengertian Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip
Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
- Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat
ditemukan dalam :
- Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
2.
Fungsi HAKI
Terbentuknya HAKI memiliki beberapa fungsi. Berikut merupakan
fungsi dari HAKI, yaitu :
1.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan
teknis di bidang HAKI.
2.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HAKI.
3.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur
di lingkungan Direktorat Jenderal HAKI.
3.
Sifat HAKI
HAKI memiliki beberapa
sifat, yaitu :
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya
hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat
menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau
pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak
dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
4.
Contoh Kasus HAKI
Pelanggaran HAKI masih banyak terjadi di Indonesia
meskipun sudah ada undang – undang yang mengaturnya. Seperti contoh yang kerap
kali muncul adalah kasus beredarnya kaset bajakan. Di Indonesia maraknya
peredaran kaset bajakan masih belum tuntas terselesaikan. Peredaran kaset
bajakan tentunya menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang memproduksinya. Sampai
detik ini pemerintah masih berusaha untuk menuntaskan masalah pembajakan kaset.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar