PERKEMBANGAN
HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
1. Pengertian Hukum Industri
Dalam suatu organisasi pasti ada hukum dan peraturan
yang berlaku. Di dunia industri pasti terdapat hukum sebagai suatu acuan supaya
dapat berjalan dengan lancar. Industri adalah suatu bidang yang menggunakan
ketrampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan peralatan di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi seperti pertanian, perkebunan serta pertambangan yang
berhubungan dengan tanah atau bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Secara umum
pengertian dari hukum adalah suatu sistem penting yang mengatur dalam
pelaksanaan atas semua rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Sehingga hukum industri adalah suatu
sistem yang mengatur seluruh rangkaian pelaksanaan yang berkaitan dengan
kegiatan industri yaitu pengolahanan hasil-hasil bumi atau dari bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, ataupun barang jadi menjadi barang dengan
nilai jual yang lebih tinggi.
Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri. Hukum industri
juga memiliki fungsi sebagai pengatur. Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud. Berikut ini
merupakan fungsi dari pengaturan hukum industri :
a. pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu
industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan
industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan
industri dilakukan oleh pemerintah bagi
- para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
- yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar.
2.
Lahirnya Hukum Industri di Indonesia
Hadirnya industri di Indonesia memicu
lahirnya perundang – undangan untuk mengatur jalannya suatu industri.
Pemerintah Indonesia membuat undang – undang untuk hukum industri. Di Indonesia Hukum Industri telah diatur dalam
undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan
atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Pasal
2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup,
dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya :
- meningkatkan
kemakmuran rakyat
- meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni
dalam hal ekonomi.
- Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja
- Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
- Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu ada beberapa manfaat yang
didapat dari adanya hukum industri yang telah dibuat, yakni :
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
3. Keuntungan
dari Hukum Industri
Terbentuknya
suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar
penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri.
Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
4. Kerugian dari Hukum Industri
Hukum
Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang
ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali
menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para
karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.
Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber
daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar