Senin, 22 April 2013

Kasus Hak Paten



Hak Paten
Sebelum mengetahui lebih dalam kasus hak pelanggaran hak paten, alangkah lebih baik mengenal arti dari hak paten itu sendiri. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
A.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
B.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Beberapa kasus pelanggaran hak paten banyak terjadi di dunia ini. Bermacam-macam kasus dan ada beberapa yang sudah tuntas dan ada juga yang belum. Berikut ini adalah contoh dari pelanggaran hak paten yang terjadi di dunia.

1.     Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Menurut laporan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Agustus), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.

Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.

Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahun 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan di iPhone. Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple.

2.     Motorola vs Microsoft: Hasil Pengadilan Kasus Hak Paten
Pengadilan di Jerman, yang ditunjuk untuk memutuskan dan mengadili permasalahan antara Motorola dengan Microsoft, telah memutuskan bahwa Motorola tidak sedikitpun menyalahi aturan paten radio milik Microsoft, mencetak satu angka dalam perang paten teknologi yang besar bagi Google. Wow, siapa akan menyangka kalau hasilnya akan seperti itu.
Masalah hak paten tersebut sebenarnya berkaitan dengan radio interface, yang secara resmi dikenal sebagai “Metode dan layer interface radio yang terdiri dari satu set aplikasi pemrograman interface (API)”.
Microsoft sendiri menuduh bahwa cara handset Motorola Android mengakses kontaknya melanggar hak paten tersebut, tetapi pengadilan Jerman kemudian mengakhiri konflik ini dengan tidak menyetujui tuduhan Microsoft tersebut.
Motorola memang adalah salah satu produsen Android dari beberapa yang tidak akan memtuskan kontrak dan lisensi dengan Microsoft. Sedangkan Microsoft pun meraup cukup banyak uang tunai dari para pembuat Android ini sendiri dengan cara mengambil fee yang dipotong dari handset yang paling banyak terjual.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar