HAK CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Dalam
suatu pembuatan produk pasti ada hak cipta dari pencipta produk tersebut. Hak cipta
sangat penting guna menghindari terjadinya plagiat dan pembajakan. Menurut
Wikipedia Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Pengertian
hak cipta dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai
berikut.
1.
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
4.
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalahpenambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Hak terkait adalah hak yang
berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga
penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Selain itu
hak cipta terdapat berbagai macam, yakni :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni
terapan.
g.
Arsitektur
h. Peta
i. Seni
Batik
j. Fotografi
k.
Sinematografi
l.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Sifat Hak
Cipta
Hak cipta
memiliki beberapa sifat, berikut ini adalah sifatnya :
·
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
·
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing
atas bagian ciptaannya itu.
·
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
·
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
·
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial
3. Undang –
Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU
No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
4.
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
Di Indonesia masih
terdapat beberapa kasus pelanggaran hak cipta. Yang masih berlangsung sampai
saat ini yaitu kasus Hak Cipta pada pelanggaran antara Samsung dan Apple. Pihak
Apple menuntut pihak Samsung. Samsung telah
bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di
pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan ‘sportif’ itu berubah saat
pihak Apple pada tanggal 15 April 2011 melayangkan gugatan kepada Samsung
karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari
iPhone. Selang beberapa hari giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena
dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus
tuntutan tersebut digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea
Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat. Kasus
pun disidangkan di Amerika yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Apple.
Referensi :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum,
Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar