BAB 1
NEGARA
Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates,
Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”.
Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini
kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya
meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut
“polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal
negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota).
Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata
itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau
kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani
digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas
dengan arti yang lebih kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa
dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato
dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk
menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat
negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta
staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di
wilayah tertentu”.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak
yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja,
state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV
dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi,
pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi
pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait
dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed,
Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is
a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah
(government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah)
secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA
Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara
kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal
Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah
berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat
(Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara
(Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat
yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota
masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski: The state is a society which is integrated
by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group
which is part of the society. A society is a group of human beings living
together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such
a society is a state when the way of life to which both individuals and
associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them
all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup
yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat
manusia teritorial yang diorganisasikan.
Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia
yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Leon Duguit: There is a state wherever in a given society
there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
R.M. MacIver: The state is an association which, acting
through law as promugated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa).
Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
Herman Finer: The state is a territorial association in
which social and individual forces of every kind struggle in all their great
variety to control its government vested with supreme legitimate power.
Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie.
(Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
Roger H. Soltau: The state is an agency or authority
managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of
the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
Max Weber: The state is a human society that (succesfully)
claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given
territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah).
Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di
wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi
di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan
hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu:
memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia
dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto:
Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan
memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan
kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan
bahwa negara merupakan:
suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama
dalam masyarakat; dan
persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi
alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi
pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan
mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala
kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de
studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan
bahwa:
Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang
atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat
yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk
menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan
tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal
ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya
diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk
menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum
(misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and
Practice of Modern Government menyatakan:
Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena
ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan
keunggulan dalam ketaatan.
Romawi juga bukan state karena:
merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara
budak
dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut
imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A.
Logemann)
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga
masyarakat.
Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas
jabatan-jabatan.
Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya
pun ditentukan oleh sejarah.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)
Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan
terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan
kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan
manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat
memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat
mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W.
Friedrich Hegel)
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh
individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah
dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo
(dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a. Teori
Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J.
Laski (1839-1950).
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi
anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang
diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan
pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b. Teori Kelas
(Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels
(1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan
atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan
revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan
balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan
pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur
proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam
Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori integralistik, negara adalah susunan
masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari
persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak
mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh
bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya negara
Teori ketuhanan
(islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian.
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya
Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan,
pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan
sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif.
Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan
perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan
pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif.
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain
baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan
bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah
Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara
merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau
pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara
yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar